Momen Hakim Koreksi Pernyataan Pihak KPU Nganjuk Terkait TSM

Foto kiri: Hakim Konstitusi Saldi Isra - Foto kanan: kuasa hukum KPU Nganjuk Slamet Santoso
Ahad 19 Januari 2025

JAKARTA, matakamera.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyampaikan jawaban atas pokok perkara yang dimohonkan cabup-cawabup nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Nganjuk di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Salah satunya adalah terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang diduga dilakukan cabup-cawabup nomor urut 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy).

Melalui kuasa hukumnya, Slamet Santoso, KPU Nganjuk menganggap bahwa dalil TSM yang diajukan pihak Gus Ibin-Aushaf pada intinya tidak menguraikan masalah terkait perselisihan hasil Pilkada Nganjuk 2024.

"Yakni terkait angka perolehan suara menurut pemohon (Gus Ibin-Aushaf) dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Nganjuk)," ujar Slamet.

Lebih lanjut dikatakan Slamet, bahwa dengan dalil pelanggaran TSM tersebut seharusnya pihak Gus Ibin-Aushaf melaporkan ke Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Pilkada Nganjuk.

Perkataan Slamet tersebut tiba-tiba disela oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang langsung memberikan koreksi terkait dalil TSM di MK.

"Kalau anda baca Putusan Mahkamah Konstitusi, boleh mereka (pemohon) mempersoalkan (TSM) itu. Itu harus dipahami itu," ujar Saldi.

Jadi, lanjut Saldi, pemohon boleh mengajukan dalil perkara di luar perselisihan angka perolehan suara, baik itu di pileg, pilpres maupun pilkada.

"Sudah kita katakan tidak hanya angka semata ya," imbuhnya.

Untuk diketahui, pihak Gus Ibin-Aushaf melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef, Rabu (8/1/2025) mengatakan, perkara bersifat TSM yang diajukan pihaknya ke MK meliputi beberapa poin.

Antara lain terkait dugaan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik paslon nomor urut 03, dan dugaan pengondisian ASN dan para kades untuk mengarahkan dukungan ke paslon 03.

Kemudian, dugaan cabup nomor urut 03 Marhaen Djumadi yang melakukan mutasi pelantikan pejabat mendekati akhir masa jabatan, hingga turut menentukan penunjukan Sri Handoko Taruna sebagai Pj Bupati Nganjuk menggantikannya.

Nasef juga menyebut mengatongi bukti rekaman video pidato Marhaen Djumadi di Kantor DPC PDIP Nganjuk, yang disebut menyampaikan pernyataan telah mengondisikan 90 persen kades yang ada di Kabupaten Nganjuk, untuk mendukung paslon Marhaen-Trihandy.

Selain itu, Nasef juga menyebut perkara pelanggaran netralitas Kades Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang terang-terangan membuat undangan silaturahmi Paslon Marhaen-Trihandy menggunakan surat berkop pemerintah desa setempat.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System