Perkara Status Trihandy dan Dugaan Pelanggaran TSM Dinilai Jadi Alasan Kuat Diskualifikasi

Panel hakim MK yang diketuai Saldi Isra, saat memimpin sidang perkara sengketa Pilkada Nganjuk, Jumat (17/1/2025)
Selasa 21 Januari 2025

NGANJUK, matakamera.net - Nama Cawabup Nganjuk nomor urut 03 Trihandy Cahyo Saputro kembali disebut, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).

Trihandy diduga melakukan pelanggaran terkait statusnya yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Nganjuk, saat mendaftar sebagai paslon di Pilkada Nganjuk 2024. Di mana, ia berpasangan dengan cabup Marhaen Djumadi.

Perkara tersebut menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

Di persidangan Jumat (17/1/2025), KPU Nganjuk sebagai pihak termohon menyampaikan pembelaan, bahwa Trihandy telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat.

Melalui kuasa hukumnya, Slamet Santoso, KPU menyebut telah menerima surat pengunduran diri Trihandy tertanggal 25 September 2024, atau sebelum pendaftaran paslon. Surat tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.

Pihak Marhaen-Handy melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro turut membantah tuduhan pelanggaran tersebut. Demikian pula Bawaslu Nganjuk, yang menyebut tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam perkara administrasi pilkada ini.

Menanggapi hal itu, mantan Anggota DPRD Nganjuk sekaligus pengamat politik Basori M.Si berpendapat, bahwa perkara status cawabup Trihandy ini menjadi alasan kuat bagi hakim MK untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi.

Menurut Basori, celahnya antara lain ada di Keputusan KPU Nganjuk yang meloloskan Trihandy sebagai cawabup, di saat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD diduga belum tuntas.

"Apalagi KPU tidak melakukan check and rechek terhadap kebenaran surat pengunduran diri tersebut, itu sebuah tindakan melawan hukum," kata Basori dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).

Jika lembaga pemerintah seperti KPU melakukan tindakan melawan hukum, lanjut Basori, maka sama dengan melanggar hukum. Semua tindakan yang dilakukan dengan melanggar hukum maka menurutnya tidak sah secara hukum.

Berikutnya, Basori juga menyoroti tindakan Bawaslu Nganjuk yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran hukum, namun tidak melakukan tindakan apapun.

"Itu sama dengan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Artinya Bawaslu melanggar hukum dan patut dipertanyakan kinerja dan dedikasinya," kata Basori.

Menurutnya, dugaan pembiaran kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap lolosnya Trihandy sebagai cawabup adalah sebuah tindakan yang sangat fatal. Karena, tugas penting yang harus dilakukan dengan serius ternyata lalai dan tidak melakukannya dengan baik.

Lebih lanjut Basori memaparkan, tindakan Bawaslu dan KPU dalam kasus lolosnya Trihandy sebagai cawabup menjadi alasan yang kuat dan meyakinkan, bahwa diduga terjadi tindakan melawan hukum, yang memiliki konsekuensi logis tidak sahnya Trihandy sebagai cawabup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ketika saudara Trihandy tidak sah menjadi calon wakil bupati, maka seluruh proses dan tahapan Pilkada Nganjuk selanjutnya menjadi batal demi hukum. Sehingga hakim Mahkamah Konstitusi memiliki landasan, bukti formil dan materiil yang kuat. Apalagi walau sudah mengundurkan diri dengan pernyataan bermeterai saudara Trihandy diduga masih menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD berupa gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya," ujar Basori.

Selain itu, Basori juga meyakini bahwa tim hukum Muhibbin-Aushaf selaku pemohon akan bisa menyampaikan bukti secara materiil, bahwa Sekretariat DPRD Nganjuk diduga masih memberikan gaji dan tunjangan kepada Trihandy setelah mendaftar sebagai cawabup.

Menurut Basori, Muhibbin-Aushaf diyakini juga akan menghadirkan tim ahli yang menguatkan terhadap tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Nganjuk. Sehingga, hakim memiliki keyakinan akan kebenaran pelanggaran yang telah terjadi.

Di luar perkara status Trihandy, Basori menyebut pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan paslon Marhaen-Trihandy di Pilkada Nganjuk 2024, juga menjadi peluang dijatuhkannya putusan diskualifikasi.

"Sejumlah bukti dugaan eksploitasi terhadap ASN hingga aparat desa sehingga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif akan tambah menguatkan keyakinan hakim, bahwa Pilkada Nganjuk telah terjadi tindakan melawan hukum," tukasnya.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System