Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Jumat (24/1/2025) |
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan 24 pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja. Mereka terlibat kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual," ujar Julkifli dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Jumat (24/1/2025).
Julkifli menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB.
Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.
“Para pelaku, masing-masing berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan dan telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama,” tambah Julkifli.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Post a Comment