Kuasa hukum Gus Ibin-Aushaf, M. Imam Nasef saat membacakan petitum di sidang perdana PHPKADA Nganjuk di Gedung MK, Rabu (8/1/2025) |
JAKARTA, matakamera.net - Sidang perdana sengketa/perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) Kabupaten Nganjuk di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Rabu pagi (8/1/2025).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel II, dipimpin oleh hakim Saldi Isra serta hakim anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pihak pemohon dalam perkara ini, Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), melalui kuasa hukumnya M Imam Nasef, dalam petitum-nya memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.
Pemohon mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk terpilih, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Djumaidi-Saputro), melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM).
Salah satu dalil yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih. Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029.
Pada saat melakukan pendaftaran di 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.
Terlebih, Nasef menambahkan, Trihandy Cahyo sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 pada 30 Agustus 2024. Pelantikan tersebut dilakukan bersama 50 (lima puluh) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk lainnya. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024.
“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d juncto Pasal 32 PKPU 8/2024. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Trihandy Cahyo Saputro terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d jo Pasal 32 PKPU 8/2024, maka sangat beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024,” ujar Nasef.
Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara maupun penghitungan suara dan/atau rekapitulasi hasil penghitungan suara pada kontestasi Pilbup Nganjuk 2024. Terdapat lima jenis pelanggaran dalam konteks ini, di antaranya terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.
Nasef lantas menguraikan sejumlah masalah di Pilkada Nganjuk yakni, pemilih yang sedang berada di luar kota/bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir; ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan; kotak suara tidak tersegel dan rusak; dan ketidaksesuaian perolehan suara Pasangan Calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil.
Selanjutnya, Nasef menyebutkan dalil lainnya terkait pengerahan pengerahan aparat, dalam hal ini adalah ASN, kepala desa, perangkat desa, dan Birokrat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.
Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk.
Rif/Pas/2025
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel II, dipimpin oleh hakim Saldi Isra serta hakim anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pihak pemohon dalam perkara ini, Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), melalui kuasa hukumnya M Imam Nasef, dalam petitum-nya memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.
Pemohon mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk terpilih, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Djumaidi-Saputro), melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM).
Salah satu dalil yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih. Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029.
Pada saat melakukan pendaftaran di 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.
Terlebih, Nasef menambahkan, Trihandy Cahyo sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 pada 30 Agustus 2024. Pelantikan tersebut dilakukan bersama 50 (lima puluh) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk lainnya. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024.
“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d juncto Pasal 32 PKPU 8/2024. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Trihandy Cahyo Saputro terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d jo Pasal 32 PKPU 8/2024, maka sangat beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024,” ujar Nasef.
Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara maupun penghitungan suara dan/atau rekapitulasi hasil penghitungan suara pada kontestasi Pilbup Nganjuk 2024. Terdapat lima jenis pelanggaran dalam konteks ini, di antaranya terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.
Nasef lantas menguraikan sejumlah masalah di Pilkada Nganjuk yakni, pemilih yang sedang berada di luar kota/bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir; ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan; kotak suara tidak tersegel dan rusak; dan ketidaksesuaian perolehan suara Pasangan Calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil.
Selanjutnya, Nasef menyebutkan dalil lainnya terkait pengerahan pengerahan aparat, dalam hal ini adalah ASN, kepala desa, perangkat desa, dan Birokrat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.
Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Post a Comment