Sidang Perdana Sengketa Pilkada Nganjuk: MK Hadirkan Pihak Gus Ibin-Aushaf, Marhaen-Trihandy dan Bawaslu

Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01 Gus Ibin-Aushaf menjadi pihak pemohon dalam sidang PHPKADA Nganjuk di MK
Senin 6 Januari 2025

NGANJUK, matakamera.net - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa atau perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) Kabupaten Nganjuk pada Rabu besok (8/1/2025).

Rilis resmi MK di website mkri.id menyebutkan, sidang perdana PHPKADA Kabupaten Nganjuk akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Di mana, MK akan menghadirkan setidaknya tiga pihak yang berhubungan dengan perkara.

Masing-masing yakni Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf) selaku pemohon, dengan tim kuasa hukum Junaidi, M. Imam Nasef dan Muhtar Yogantara.

Kemudian, MK juga menghadirkan paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy) selaku pihak terkait, dengan kuasa hukum Mursid Murdiantoro.

Selain itu, turut dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.

Adapun pihak termohon dalam sidang PHPKADA Kabupaten Nganjuk ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.

Dalam situs mkri.id juga disebutkan, pihak Gus Ibin-Aushaf selaku pemohon telah menyerahkan sejumlah berkas antara lain permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa pemohon 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap, alat bukti 4 rangkap, flashdisk 1 unit, perbaikan permohonan 4 rangkap, daftar alat bukti tambahan pemohon 4 rangkap, alat bukti tambahan pemohon 2 rangkap dan flashdisk 1 unit.

Sedangkan dari Marhaen-Trihandy selaku pihak terkait juga telah menyerahkan permohonan sebagai pihak terkait 1 rangkap dan surat kuasa pihak terkait 1 rangkap.

Untuk diketahui, Gus Ibin-Aushaf sebelumnya telah mendaftarkan gugatan hasil Pilbup Nganjuk itu pada Senin (9/12/2024) pukul 17.19 WIB. Gugatan itu teregister dengan nomor 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Cawabup Aushaf mengatakan, tim hukumnya telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024.

Pihaknya meyakini bahwa ada pengkondisian secara TSM. Contohnya dugaan keterlibatan kepala desa (kades) hingga ASN yang mengarahkan suara ke paslon 03, yakni Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.

"Karena itu, kami yakin gugatan ini bakal ditindaklanjuti MK. Kami yakin akan memenangkan gugatan ini. Dalam gugatan kami, paslon 03 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Nganjuk,” ungkap Aushaf.

Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (13/12/2024) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 di MK. “Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” ujar Romza.

Sementara itu, PDIP sebagai parpol pengusung paslon 03 juga menyatakan kesiapan yang sama.

"Kami kemarin memerintahkan kepada BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) PDI Perjuangan Nganjuk untuk mengantisipasi langkah-langkah hukum yang saat ini sedang berproses di MK," ucap Ketua DPP PDIP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Senin (16/12/2024).

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System