Sidang Pilkada Nganjuk, Hakim MK: Selisih Suara Sedikit, Kalau Diulang Bisa Signifikan Pengaruhnya

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang PHPKADA Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/1/2025)
Sabtu 18 Januari 2025

JAKARTA, matakamera.net - Sidang sengketa/perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) Kabupaten Nganjuk kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pagi (17/1/2025).

Kali ini, sidang Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mengagendakan penyampaikan jawaban dan eksepsi dari pihak termohon (KPU Nganjuk), pihak terkait (paslon Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro) dan Bawaslu Nganjuk.

Di tengah persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung soal selisih perolehan suara antara pihak pemohon (Paslon nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr) dan pihak terkait (Paslon nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro) yang dinilai cukup tipis.

Sehingga, akan berpengaruh signifikan seandainya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nganjuk.

"Mengapa suara ini menjadi fokus kami? Karena ini kan selisihnya relatif sedikit. Walaupun tidak sedikit-sedikit amat ya. Di luar ambang batas juga. Tapi masih dalam jangkauan yang wajar lah. Kalau misalnya diulang (PSU) di beberapa TPS, itu kemungkinan akan bisa signifikan pengaruhnya," ujar Saldi Isra.

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat sesi mendengar jawaban dari Bawaslu Nganjuk. Namun ia juga menggarisbawahi, bahwa hal itu bukan berarti pihaknya tidak menilai perkara-perkara yang lain.

Untuk diketahui, Paslon Gus Ibin-Aushaf selaku pemohon pada sidang sebelumnya menyampaikan pokok perkara gugatan yang dibagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi cawabup nomor urut 03, Trihandy Cahyo Saputro.

Klaster kedua terkait dugaan pelanggaran paslon nomor urut 03 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan pejabat, ASN hingga para kepala desa.

Berikutnya, klaster ketiga terkait kejanggalan data kehadiran pemilih di TPS, kotak suara tak bersegel, hingga dugaan penggelembungan suara.

Sementara itu, di awal pembacaan eksepsinya, Ketua KPU Nganjuk Arfi Musthofa melalui kuasa hukumnya, Slamet Santoso menyinggung soal legal standing pemohon.

Slamet menyebut bahwa berdasarkan pasal 158 ayat (2) UU Pilkada, ambang batas permohonan sengketa pilkada adalah 0,5 persen dari total suara sah Pilkada Nganjuk 2024, yakni 636.626 suara dari total 1.148.611 jiwa pemilih.

"0,5 persen dari total suara sah itu adalah 3.193 suara. Sedangkan selisih suara terbanyak dengan suara pemohon itu adalah 12.183 jiwa, Yang Mulia. Sehingga melebihi ambang batas," ujar Slamet.

Adapun dalam pokok perkara gugatan, Slamet salah satunya juga menjawab soal dugaan pelanggaran cawabup nomor urut 03 Trihandy Cahyo Saputro, yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Slamet menyebut bahwa KPU Nganjuk telah mendapatkan dokumen pernyataan pengunduran diri Trihandy sebagai anggota DPRD Nganjuk. Menurutnya, surat pengunduran diri tertanggal 25 September 2024 tersebut dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System