Kasus Dugaan Tipu-Gelap Puluhan Juta, Oknum LSM di Nganjuk Segera Ditetapkan Tersangka

Pelapor kasus dugaan tipu-gelap saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Senin (3/1/2025)
Selasa 4 Februari 2025

NGANJUK, matakamera.net - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor YM, oknum Aktivis LSM Salam Lima Jari Nganjuk, segera memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Nganjuk yang menangani kasus ini tak lama lagi bakal meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Sinyal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, yang menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini kini berada pada tahap Laporan Polisi (LP).

"Saat ini masih di LP, minggu depan akan ada pemeriksaan ulang dan dalam dua minggu lagi LP akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Julkifli Sinaga, Senin (3/1/2025).

Di hari yang sama, Anik Setyowati sebagai pelapor menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk, didampingi oleh kuasa hukumnya, Erni Yunita.

Erni mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa kliennya.

Kami memenuhi panggilan dari kepolisian dengan 61 pertanyaan,” kata Erni, Senin (3/2/2025).

Erni menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilaporkan.

Untuk diketahui, Anik Setyowati adalah warga Desa Kwagean Kecamatan Loceret.
Ia melaporkan YM, teman dekatnya sendiri ke Polres Nganjuk karena diduga menipunya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Selain kerugian materi, Anik juga terancam kehilangan rumahnya yang diduga akan disita oleh bank. Kasus ini mencuri perhatian masyarakat setempat karena melibatkan dua orang yang saling mengenal dekat.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System