Menyoal Masa Jabatan Kepala Desa

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH., M.Hum., M.Sc. pemerhati hukum dan kebijakan pemerintah, serta Tim Peneliti LKHPI (Indah Kurnia Oktasari SH dan Nadila Qisthy Nur Shabrina SH)
Ahad 2 Februari 2025

NGANJUK, matakamera.net - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) awalnya 6 tahun dengan 3 periode, telah berubah menjadi 8 tahun dengan 2 periode, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun penjelasan yang mengatur perubahan masa jabatan Kades, adalah Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024:

a. Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan ius contitutum ini.

b. Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

c. Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU ini.

d. Kades yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini.

e. Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini.

f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut menimbulkan polemik, ada permintaan agar Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga mendapatkan perpanjangan.

Aturan yang berlaku dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi mereka. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut karena dianggap kehilangan objek, mengingat norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 merupakan hasil dari pengajuan permohonan uji konstitusionalitas yang diajukan oleh 14 Calon Kades terpilih, (Sulwan, S.IP., Hidayatullah, S.Pd., Ndepa, Nanang Muliyono, Lamudini, Astina, S.Pd., Asrul Sadli, Darwin Depu, Rusman, S.Pd., Amuruddin, S.IP., Maman

Darmansyah, Yamin, S.Sos., Marwan, Abdul Hakim) dalam Pemilihan Kades Mata Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tanggal 24 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024, Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini.

Hal ini mengakibatkan para Pemohon sebagai calon Kades terpilih dalam Pemilihan Kades serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 atau sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2024, tidak dapat dilantik sebagai Kades karena adanya ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 (dua) tahun. Hal tersebut menimbulkan kerugian secara spesifik dan aktual bagi Pemohon.

Berdasarkan hal tersebut, MK memutuskan bahwa, Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

Kades yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi penting, terutama bagi desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan selama periode tersebut. Prinsip dasar di sini adalah memberikan kesempatan kepada kepala Desa yang telah terpilih untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan Kades pada akhir 2023 namun menunda pelantikan Kades terpilih dan melakukan perpanjangan masa jabatan Kades definitif, harus melaksanakan Putusan MK dengan melakukan pelantikan Kades terpilih hasil pemilihan Kades berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (Penjelasan atas Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.2/333/SJ).

Menurut pemerhati hukum dan kebijakan pemerintah, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., secara umum, UU di Indonesia harus mencerminkan asas keadilan, baik dalam proses pembentukannya maupun dalam penerapannya.

Hal ini selaras dengan adagium hukum “Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam” yang artinya bahwa hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.

Menurut doktor Ilmu Hukum alumni UNDIP Semarang ini, bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2024, kecuali bagi Desa yang telah melakukan pemilihan Kades.

Dengan demikian, meskipun UU tersebut mulai berlaku pada April 2024, terdapat pengaturan yang mencakup kondisi sebelum tanggal tersebut, khususnya mengenai masa jabatan Kades.

"Hal ini mencerminkan upaya untuk menjaga keadilan bagi Kades yang masa jabatannya berada dalam periode transisi, sehingga mereka tidak dirugikan oleh perubahan regulasi," pungkasnya ketika ditemui di kantornya.

Adapun menurut peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Indah Kurnia Oktasari, S.H., dan Nadhila Qisthy Nur Shabrina, S.H., perubahan masa jabatan Kades dalam UU No. 3 Tahun 2024 berlandaskan asas hukum Lex posterior derogat legi priori, yang berarti UU yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

"Sebelumnya, UU No. 6 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan Kades selama enam tahun. Namun, dengan hadirnya UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi delapan tahun, sehingga ketentuan terbaru ini yang berlaku," jelas peneliti tersebut yang diwawancarai di kantornya.

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 harus dianggap sejalan dengan ketentuan Konstitusi negara.

Kebijakan ini masih berada dalam kerangka pembatasan kekuasaan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perubahan tersebut juga dipandang sebagai upaya untuk mendukung keberlanjutan pembangunan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan, penjelasan mereka diakhir wawancara.

Saran dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Pentingnya dilakukan sosialisasi dan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan yang dibawa oleh UU No. 3 Tahun 2024, terutama terkait masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tujuan dari perubahan UU tersebut agar dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman di tingkat desa. Sosialisasi yang efektif diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan bagi Kades dan masyarakat terkait implementasi aturan baru tersebut,” jelas Dr Wahju.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System