BPJS Kesehatan Kediri Terus Tingkatkan Mutu Layanan JKN, Pastikan Sesuai Prosedur

Kepala BPJS Cabang Kediri Tutus Novita Dewi saat memberi pemaparan di depan awak media Kabupaten Nganjuk, Jumat (14/3/2025)
Jumat 14 Maret 2025

NGANJUK, matakamera.net – BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh peserta.

Salah satu langkahnya adalah memastikan alur layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai alur layanan JKN. Melalui transformasi mutu layanan di faskes, diharapkan peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan sesuai aturan.

"Pemahaman yang sama terkait alur pelayanan JKN sangat penting, baik bagi faskes maupun peserta. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, kami berharap Program JKN dapat berjalan berkualitas dan berkelanjutan," ujar Tutus, dalam Media Gathering BPJS Kediri bersama wartawan Kabupaten Nganjuk, Jumat (14/3/2025).

Menurut Tutus, Janji Layanan JKN di Faskes
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN di faskes sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan. Di mana, ada 7 poin janji layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).


Tutus menjelaskan, janji layanan ini selaras dengan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, serta mencakup isu-isu mutu layanan JKN terkini.


Adapun Janji Layanan di FKTP antara lain Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, Tidak meminta fotokopi dokumen sebagai syarat pendaftaran, Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan dan Melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan.

Kemudian, Menyediakan obat yang dibutuhkan dan tidak membebani peserta untuk mencari obat, Melayani konsultasi online serta Memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan Janji Layanan di FKRTL yakni Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, Tidak meminta fotokopi dokumen sebagai syarat pendaftaran, Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan Tidak membatasi hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).

Lalu, Menyediakan obat yang dibutuhkan dan tidak membebani peserta untuk mencari obat dan Memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

"Janji layanan ini harus diimplementasikan oleh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Tutus.

Alur Layanan Kesehatan JKN
Tutus menjelaskan, peserta JKN harus mengakses layanan kesehatan melalui FKTP terlebih dahulu. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis.

"Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan di setiap faskes," jelas Tutus.

Terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani di FKTP. Namun, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.

"Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD faskes yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Tutus.

Kriteria gawat darurat meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.

"Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat. Jika tidak termasuk kriteria gawat darurat, peserta akan dikembalikan ke FKTP," terang Tutus.

Lebih lanjut Tutus mengimbau peserta JKN untuk tidak mudah percaya informasi yang tidak benar. Untuk informasi dan pengaduan, hubungi Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165.

Informasi lebih lanjut:
Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website www.bpjs-kesehatan.go.id

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System