Kejari Nganjuk Siap Limpahkan Perkara Korupsi APBDes Banarankulon ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Tersangka Mujiono didampingi kuasa hukumnya saat penyerahan tahap II perkara korupsi APBDes Banarankulon, dari penyidik ke penuntut umum Kejari Nganjuk, Kamis (6/3/2025)

Kamis 6 Maret 2025

NGANJUK, matakamera.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara tindak pidana korupsi APBDes Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dari penyidik Kejari Nganjuk kepada penuntut umum Kejari Nganjuk, Kamis (6/3/2025).

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah dalam penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Banarankulon nonaktif Mujiono.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya S.H., dalam keterangan pers-nya menjelaskan, bahwa tersangka, Mujiono yang saat itu menjabat sebagai Kades Banarankulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352.127.978,86," terang Koko.

Atas audit tersebut, lanjut Koko, tersangka Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Lebih lanjut dikatakan Koko, tersangka dijerat dengan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Nganjuk, yaitu Kantor Hukum Ruddy & Partners. Kemudian, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Nganjuk.

"Kejari Nganjuk dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan," tegas Koko Roby Yahya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk," pungkasnya.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System