![]() |
Pengamat dan praktisi hukum Anang Hartoyo SH. |
Namun demikian, pengamat dan praktisi hukum Anang Hartoyo SH., memberikan bantahan berbasis hukum terhadap tuduhan tersebut.
Menurut Anang Hartoyo, reposisi jabatan OPD adalah kewenangan sah Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut Anang Hartoyo menjelaskan, bahwa Kepala Daerah juga memiliki hak prerogatif untuk menyusun dan mengelola birokrasi daerah. Termasuk melakukan perombakan OPD sesuai dengan visi dan misinya.
"Perubahan posisi pejabat OPD setelah pelantikan Kada bukanlah praktik yang melanggar hukum. Melainkan bagian dari kewenangan Kepala Daerah untuk membangun pemerintahan yang efektif," tegasnya.
Anang Hartoyo juga membantah tuduhan bahwa reposisi jabatan bertentangan dengan sistem merit. "Reposisi pejabat OPD tidak bertentangan dengan sistem merit selama dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada larangan hukum bagi Kepala Daerah untuk melakukan mutasi, rotasi, atau promosi jabatan ASN, selama tetap mematuhi prinsip-prinsip meritokrasi dan prosedur seleksi yang berlaku.
Selain itu, Anang Hartoyo menepis anggapan bahwa setiap perubahan jabatan OPD merupakan bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Ada pendapat dari pengamat hukum yang seolah-olah menggiring opini bahwa setiap reposisi pejabat OPD setelah pelantikan Kada selalu berkaitan dengan praktik KKN. Padahal, tidak semua mutasi atau promosi merupakan bentuk nepotisme atau korupsi," ujar Anang.
Ia menekankan bahwa jika ada dugaan penyimpangan, mekanisme yang tepat adalah melalui pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), inspektorat daerah, atau aparat penegak hukum, bukan dengan membuat generalisasi yang tidak berdasar.
ASN Bukan 'Korban' yang Mudah Dipengaruhi
Anang Hartoyo juga menyoroti anggapan bahwa ASN adalah "korban" yang mudah dipengaruhi, dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Menurutnya, ASN adalah aparatur profesional yang memiliki pemahaman terhadap aturan birokrasi dan hukum.
Anang Hartoyo juga menyoroti anggapan bahwa ASN adalah "korban" yang mudah dipengaruhi, dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Menurutnya, ASN adalah aparatur profesional yang memiliki pemahaman terhadap aturan birokrasi dan hukum.
"Jadi tidak semua ASN dapat dikategorikan sebagai 'calon korban' yang mudah terpengaruh oleh bujuk rayu pihak tertentu," ujarnya.
Anang menegaskan bahwa jika memang ada indikasi jual beli jabatan, maka sebaiknya dilakukan investigasi secara hukum. Bukan dengan asumsi tanpa bukti.
Terkait kegiatan retreat atau konsolidasi yang sering dilakukan oleh Kepala Daerah dan jajaran pemerintahan baru, Anang Hartoyo menilai bahwa hal tersebut bukanlah indikasi manipulasi jabatan.
"Retreat yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan jajaran pemerintahan barunya bukanlah indikasi otomatis bahwa ada transaksi jabatan. Retreat atau forum strategis justru penting untuk menyelaraskan visi dan misi pemerintahan yang baru terpilih," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti bahwa retreat adalah ajang jual beli jabatan merupakan bentuk asumsi prematur yang harus diuji dengan fakta konkret.
"Jika ada indikasi pelanggaran dalam reposisi jabatan, solusi yang tepat adalah melaporkannya ke KASN, inspektorat, atau aparat penegak hukum, bukan dengan membangun asumsi negatif terhadap setiap reposisi yang dilakukan Kepala Daerah," pungkas Anang Hartoyo.
Rif/Pas/2025
Anang menegaskan bahwa jika memang ada indikasi jual beli jabatan, maka sebaiknya dilakukan investigasi secara hukum. Bukan dengan asumsi tanpa bukti.
Terkait kegiatan retreat atau konsolidasi yang sering dilakukan oleh Kepala Daerah dan jajaran pemerintahan baru, Anang Hartoyo menilai bahwa hal tersebut bukanlah indikasi manipulasi jabatan.
"Retreat yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan jajaran pemerintahan barunya bukanlah indikasi otomatis bahwa ada transaksi jabatan. Retreat atau forum strategis justru penting untuk menyelaraskan visi dan misi pemerintahan yang baru terpilih," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti bahwa retreat adalah ajang jual beli jabatan merupakan bentuk asumsi prematur yang harus diuji dengan fakta konkret.
"Jika ada indikasi pelanggaran dalam reposisi jabatan, solusi yang tepat adalah melaporkannya ke KASN, inspektorat, atau aparat penegak hukum, bukan dengan membangun asumsi negatif terhadap setiap reposisi yang dilakukan Kepala Daerah," pungkas Anang Hartoyo.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Post a Comment