![]() |
Wabup Nganjuk Trihandy didampingi Anggota DPRD Nganjuk Puguh Wicaksono saat pengukuhan ISWARA dan membuka SWA PD 'Aisyiyah Nganjuk, Ahad (16/3/2025) |
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wirausaha perempuan usia produktif yang berkualitas, serta membudayakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan berwirausaha dengan karakter Islami.
Dalam sambutannya, Mas Handy, sapaan akrab Trihandy Cahyo Saputro mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi perempuan.
"Suatu kehormatan bagi saya dapat mengukuhkan ibu-ibu semua. Meski menghadapi tantangan luar biasa, kita harus tetap semangat dan terus berkolaborasi demi Nganjuk yang lebih maju," ujarnya.
Mas Handy berharap, ISWARA dapat memperkuat jaringan usaha perempuan sementara SWA menjadi wadah untuk mencetak wirausaha mandiri. Sinergi antara pemerintah dan ‘Aisyiyah ini diharapkannya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Kabupaten Nganjuk Nganjuk Novita Rulli Rakhmawati menjelaskan, pembentukan ISWARA dan SWA merupakan implementasi dari hasil Tanfidz Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 tahun 2022, yang menekankan Jihad Ekonomi sebagai salah satu sasaran organisasi, khususnya pemberdayaan ekonomi perempuan.
"Kehadiran SWA diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama perempuan, melalui pembelajaran, pelatihan keterampilan, manajemen usaha, pendampingan, dan pengembangan ekonomi berbasis keluarga (BUEKA)," urai Novita Rulli.
Tujuan umum kegiatan SWA disebutnya untuk menambah jumlah wirausaha perempuan usia produktif. Sedangkan tujuan khususnya antara lain untuk meningkatkan jumlah wirausaha yang berkualitas; membudayakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan berwirausaha dengan karakter Islami; membentuk ISWARA dan sosialisasi SWA.
"Dengan adanya ISWARA dan SWA, diharapkan akan lahir lebih banyak pelaku usaha yang mampu bersaing dan berkembang dalam dunia bisnis yang semakin dinamis," pungkas Novita Rulli.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Post a Comment