![]() |
Potongan foto surat pernyataan kesanggupan yang ditulis oleh FH untuk mengadopsi bayi hasil hubungan gelapnya dengan NA |
NA, seorang mantan calon legislatif (caleg) wanita dari salah satu partai politik besar di Nganjuk, diduga menjalin hubungan terlarang dengan FH, seorang pria yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kertosono.
Informasi ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh FH pada tanggal 10 April 2025. Surat tulisan tangan tersebut mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari FH.
Di dalamnya, ia menyatakan bahwa dirinya dan sang istri bersedia untuk merawat, membesarkan, dan mengadopsi anak yang diduga merupakan hasil hubungan gelapnya dengan NA.
Lebih lanjut, FH juga menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab penuh hingga bayi tersebut lahir dan berjanji tidak akan melarikan diri dari wilayah Kabupaten Nganjuk.
Surat pernyataan bermaterai ini semakin menguatkan dugaan skandal tersebut lantaran ditandatangani oleh lima orang pihak terkait.
Salah satu nama yang tertera dalam surat tersebut adalah RW, yang diketahui merupakan tokoh politik sekaligus pengusaha terkemuka asal Kertosono dan juga ayah kandung dari NA. Selain itu, surat tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Desa Pandantoyo.
Kepala Dusun Jabon Desa Pandantoyo, Kiswoyo, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi maupun kebenaran dari dugaan skandal yang melibatkan warganya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak NA maupun RW terkait dugaan hubungan gelap dan surat pernyataan yang beredar.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Nganjuk, mengingat latar belakang NA sebagai mantan caleg dan RW sebagai tokoh yang cukup berpengaruh di daerah tersebut.
Rif/Pas/2025
Lebih lanjut, FH juga menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab penuh hingga bayi tersebut lahir dan berjanji tidak akan melarikan diri dari wilayah Kabupaten Nganjuk.
Surat pernyataan bermaterai ini semakin menguatkan dugaan skandal tersebut lantaran ditandatangani oleh lima orang pihak terkait.
Salah satu nama yang tertera dalam surat tersebut adalah RW, yang diketahui merupakan tokoh politik sekaligus pengusaha terkemuka asal Kertosono dan juga ayah kandung dari NA. Selain itu, surat tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Desa Pandantoyo.
Kepala Dusun Jabon Desa Pandantoyo, Kiswoyo, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi maupun kebenaran dari dugaan skandal yang melibatkan warganya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak NA maupun RW terkait dugaan hubungan gelap dan surat pernyataan yang beredar.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Nganjuk, mengingat latar belakang NA sebagai mantan caleg dan RW sebagai tokoh yang cukup berpengaruh di daerah tersebut.
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar