![]() |
Doktor Wahju Prijo Djatmiko saat diwawancarai media di kantornya |
Dalam keterangannya Rabu (23/4/2025), Doktor Wahju memberikan apresiasi yang tinggi pada Kejari Nganjuk dalam penegakan hukum khususnya terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Doktor Wahju menegaskan bahwa dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Dana desa adalah hak rakyat. Bila disalahgunakan, maka yang dilukai bukan hanya negara, tapi juga martabat masyarakat desa itu sendiri,” ujar Kaji Wahju.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa seharusnya taat asas pada ketentuan Pasal 24 huruf g UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yakni pada persoalan akuntabilitas pada tata kelola keuangannya.
Bila penyimpangan tersebut menyebabkan adanya kerugian keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tidak hanya itu, tokoh masyarakat ini, juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa atau melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU Desa.
Menurutnya, sanksi ini penting untuk menjaga etika birokrasi di tingkat desa agar tetap bersih dan profesional.
Ia pun mendorong masyarakat agar tidak ragu dalam mengawasi dan melaporkan penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Keterlibatan publik adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang jujur dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kejari Nganjuk telah memberi contoh penegakan hukum yang tegas dan progresif. Langkah seperti ini perlu direplikasi di seluruh kabupaten/kota lain di Jawa Timur,” pungkas Kaji Wahju.
Proficiat Program Inovasi Kajari Nganjuk, yakni Jaksa PELUK (Jaksa Peduli UMKM), JABATAN (Jaksa Sahabat Petani), JBL (Jaksa Peduli Budaya dan Lingkungan), GEPPAD (Gerakan Percepatan Pendapatan Asli Daerah) dan JAPERIN (Jaksa Pendamping Percepatan Investasi).
Dalam akhir wawancaranya, Doktor Ilmu Hukum Pidana Alumni FH UNDIP Semarang ini, berharap agar Kejari Nganjuk selalu hadir di tengah masyarakat sesuai tugas dan fungsinya, namun juga tegas dalam penegakan hukum.
Rif/Pas/2025
Rif/Pas/2025
0 komentar:
Posting Komentar